Sabtu, 14 Maret 2015

Superioner Muslim KELEBIHAN DAN KEKURANGAN TEORI KLASIK DAN MODERN



KELEBIHAN DAN KEKURANGAN
TEORI KLASIK DAN MODERN

MAKALAH
Diajukan untuk bahan diskusi Pada Mata Kuliah
 “ PERILAKU ORGANISASI”
Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi
Hidayatullah
Depok








Oleh :

Moh. Ali Ridho
Nim:13.5.5.2.020


SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI
HIDAYATULLAH
DEPOK
2015



BAB I
PENDAHULUAN

A.      LATAR BELAKANG
Istilah konvensional sangat sering dipakai oleh para analis, komentator dan narator. Terkadang pemakaian sangat pas dan sering pemakaiannya hanya sekedar agar istilah yang dipakai terkesan keren dan tendensius. Tidak jarang kata ini digunakan untuk menyatakan sesuatu yang telah kuno yang tidak layak lagi untuk digunakan pada masa sekarang dan  akan datang.
Dalam tulisan ini penulis mencoba menjelaskan kelebihan dan kekurangan Teori Konvensional dan Modern. Penulis berharap semoga dengan adanya penjelasan ini dapat digunakan untuk perbaikan-perbaikan dalam hal pemakaian bahasa dan pilihan kata dimasa yang akan datang.
Kata konvensional berasal dari kata konvensi. Istilah konvensi awalnya digunakan untuk menyatakan atau mengkomunikasikan segala sesuatu yang didasarkan kepada kesepakatan.  Kesepakatan itu  dilakukan oleh sejumlah atau banyak orang, Jumlahnya  yang meliputi sebuah lembaga, daerah tertentu atau  yang berskala internasional.
Teori modern dengan tekanan pada perpaduan (synthesis) dan perancangan (design), menyediakan pemenuhan suatu kebutuhan yang menyeluruh.
Teori modern bisa disebut sebagai teori organisasi dan manajemen umum yang memadukan teori klasik dan neoklasik dengan konsep-konsep yang lebih maju. Ini dilakukan dengan memandang organisasi sebagai suatu proses dinamis yang terjadi dengan dan dalam hal-hal yang umum, dikendalikan oleh sruktur  sebagai suatu system.
B.       RUMUSAN MASALAH

1.      Definisi Dan Sejarah Teori Klasik..............................................................................?
2.      Kelebihan Dan Kelemahan Teori Klasik Dan Modern...............................................?
3.      Penertian Manajemen Modern....................................................................................?
4.      Perbedaan Teori Klasik Dan Modern..........................................................................?
5.      Komentar Penulis (MH. Ali Ridho)............................................................................?









BAB II
PEMBAHASAN
KELEBIHAN DAN KELEMAHAN TEORI KLASIK DAN MODERN

A.      DEFINISI DAN SEJARAH TEORI KLASIK
Aliran Klasik : Mendefinisikan manajemen sesuai dengan fungsi-fungsi manajemennya. Perhatian dan kemampuan manajemen dibutuhkan pada penerapan fungsi-fungsi tersebut.
Prinsip Teori Manajemen Aliran Klasik. Awal sekali ilmu manajemen timbul akibat terjadinya revolusi industri di Inggris pada abad 18. 

Para pemikir tersebut rnemberikan perhatian terhadap masalah-masalah manajemen yang timbul baik itu di kalangan usahawan, industri maupun masyarakat. Para pemikir  itu  yang  terkenaI  antara lain, Robert Owen, Henry Fayol, Charles Babbage dan lainnya.
 
B.       KELEBIHAN DAN KELEMAHAN
1.      Kelebihan : Metode ilmiah dapat diterapkan pada bermacam-macam kegiatan organisasi, selain organisasi industri.
a.       Teknik efisiensi dan penelitian waktu dan gerak (time and motion study) mampu meningkatkan efisiensi dan produktivitas tenaga kerja.
b.      Metode pemilikan dan pengembangan tenaga kerja menunjukkan pentingnya latihan dan pendidikan untuk meningkatkan efektivitas kerja.
c.       Metode ini juga mampu memberikan rancangan kerja dan mendorong manajer untukmencari alternatif terbaik dalam melaksanakn suatu pekerjaan.
d.      Manajemen klasik menyediakan banyak teknik dan pendekatan terhadap manajemen yang masih relevan saat ini..
e.       Beberapa konsep inti dari model birokratif masih dapat digunakan di dalam rancangan organisasi modern selama keterbatasan mereka diakui.
2.      Kekurangan :
a.       Peningkatan produktivitas memungkinkan peningkatan hasil, tetapi sering mengakibatkan pemberhentian pekerja atau diubahnya upah. 
b.      Teori ini kurang melihat kebutuhan sosial para pekerja dan tidak pernah melihat ketegangan-ketegangan yang terjadi karena kebutuhan itu tidak terpenuhi.
c.       Manajer juga harus mengakui keterbatasan dari perspektif klasik dan menghindari fokus sempitnya terhadap efisiensi dari perspektif penting lainnya. Kekurangan dari manajemen klasik ialah prespektif tersebut menganggap remeh peran individu dalam organisasi.

A.      PENGERTIAN MANAJAMEN MODERN
       Manajemen modern adalah manajemen yang pada periodenya ditandai dengan sudah dipelajari manajemen sebagai ilmu yang mempunyai dasar-dasar logika ilmiah, sehingga banyak melibatkan ahli manajemen maupun ahli ekonomi untuk melakukan penelitian tentang manajemen yang menghasilkan berbagai teori maupun aliran manajemen. Teori-teori ini pertama kali dirintis oleh; Robert Owen, Adam Smith, Charles Babbage dan Max Weber.
Manajemen modern dalam pengembangannya dibagi menjadi dua, pertama aliran hubungan manusiawi (perilaku organisasi), dan kedua berdasar pada manajemen ilmiah atau manajemen operasi.
       Teori ini muncul pada tahun 1950 sebagai akibat ketidakpuasan dua teori sebelumnya yaitu klasik dan neoklasik. Teori Modern sering disebut dengan teori “Analiasa Sistem” atau “Teori Terbuka” yang memadukan antara teori klasik dan neokalsi.

Tokoh- tokoh aliran Modern ini antara lain :
1.      Abraham Maslow,yang mengemukakan adanya hirarki kebutuhan dalam penjelasannya tentang perilaku manusia dan dinamimika motivasi.
2.      Douglas McGregor dengan teori X dan teori Y nya.
3.      Frederick Herzbergyang menguraikan teori motivasi higienis atau teori dua factor.

B.       KELEBIHAN DAN KEKURANGAN MANAJEMEN MODERN
1.      Kelebihan : Banyak digunakan dalam kegiatan-kegiatan sehari-hari meliputi penganggaran modal, perencanaan produk, manajemen persediaan, penjadwalan, metode antrian, transportasi.
2.      Kelemahan :  Konsep manajemen modern sulit dipahami karena perhitungannya yang sulit.

C.      PERBEDAAN TEORI KLASIK DAN MODERN
1.      Teori Klasik memusatkan pandangan pada analisa dan deskripsi organisasi sedangkan Teori Modern menekankan pada perpaduan & perancangan sehingga terlihat lebih menyeluruh.
2.      Teori Klasik membicarakan konsep koordinasi, scalar, dan vertical sedangkan Teori Modern lebih dinamis, sangat komplek, multilevel, multidimensi dan banyak variable yang dipertimbangkan.

D.      KOMENTAR PENULIS
 Melihat dari kelibihan dan kekurangan dari Teori Klasik/Konvensional dan Teori Modern serta Perbedaannya,  Penulis (MH. Ali Ridho) lebih cenderung untuk memilih Teori Modern, alasan saya memilih teori ini, karena mengarah pada aliran kuantitatif  dan merupakan gabungan dari Operation Research dan Management Science. Teori ini juga mampu memecahkan masalah-masalah manajemen yang kompleks. Dengan adanya bantuan komputer, manajemen modern dapat memberi pemecahan masalah yang lebih berdasar rasional kepada para manajer dalam membuat keputusan-keputusannya.



DAFTAR PUSTAKA
1.         ^ a b c d (Inggris) J. Michael Armer, John Katsillis. "Modernization Theory". Diakses 1 Mei 2014.
3.         http://id.shvoong.com/business-management/management/2290036-kelebihan-dan-kekurangan-teori-manajemen/

Diaplod oleh Penulis pada hari kamis, 22:45/09 Januari 2015.

Rabu, 11 Maret 2015

SIAPAKAH DELAPAN GOLONGAN YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT.....?



SIAPAKAH  DELAPAN GOLONGAN YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT.....?

Imam Ibnu Katsir mengatakan, bahwa ia akan menyebutkan hadits –hadits yang bertalian dengan masing-masing dari delapan kelompok kita:

Kelompok pertama : Orang-orang fakir
Dari Abdullah Ibnu Umar bin al-Ash r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Zakat tidak halal bagi orang yang kaya dan tidak (pula) bagi orang yang sehat dan kuat,” (Shahih : Shahihul Jami’ no: 7251, Tirmidzi II: 81 no: 647, ‘Aunul Ma’bud V:42 no:1618, dan Abu Hurairah meriwayatkannya lihat Ibnu Majah I:589 no: 1839 dan Nasa’i V:39).
Dari Ubaidillah bin ‘Adi bin al-Khiyar r.a. bahwa ada dua orang sahabat mengabarkan kepadanya bahwa mereka berdua pernah menemui Nabi saw. meminta zakat kepadanya, maka Rasulullah memperhatikan mereka berdua dengan seksama dan Rasulullah mendapatkan mereka sebagai orang-orang yang gagah. Kemudian Rasulullah bersabda, “Jika kamu berdua mau, akan saya beri, tetapi (sesungguhnya) orang yang kaya dan orang yang kuat berusaha tidak mempunyai bagian untuk menerima zakat,” (Shahih : Shahih Abu Daud no: 1438, ‘Aunul Ma’bud V: 41 serta Nasa’i   V:99).
Komentar Saya ( Moh. Ali Ridho ) : “ Dari kutipan hadits di atas, yang dimaksud orang-oramg fakir adalah oarang-orang yang tidak mempunyai persediaan makakan dan tidak mempunyai pekerjaan yang mencukupi kebutuhan merereka setiap harinya (orang yang tiada harta pendapatan yang mencukupi untuknya dan keperluannya. Tidak mempunyai keluarga untuk mencukupkan nafkahnya seperti makanan, pakaian dan tempat tingga )“.

Kelompok kedua : Orang-Orang Miskin
Dari Abu Hurairah r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Orang miskin itu bukanlah mereka yang berkeliling minta-minta agar diberi sesuap dua suap makanan dan satu biji kurma,” (Kemudian) para sahabat bertanya, “Ya Rasulullah, (kalau begitu) siapa yang dimaksud orang miskin itu?” Jawab Beliau,“Salah mereka yang yang hidupnya tidak berkecukupan dan dia tidak punya kepandaian untuk itu, lalu diberi shadaqah, dan mereka tidak mau minta-minta kepada orang lain.” (Muttafaqun ‘alaih:Muslim II : 719 no:1039 dan lafadz baginya, Fathul Bari III : 341 no: 1479, Nasa’i V:85 dan Abu Daud V:39 no: 1615).
Komentar Saya ( Moh. Ali Ridho ) : “ Dari kutipan hadits ini, yang dimaksud Masakin adalah orang-orang yang mempunyai sedikit persediaan dan juga mempunyai pekerjaan, namun itu semua tidak mencukupi sepenuhnya untuk kebutuhannya (mempunyai kemampuan usaha untuk mendapatkan keperluan hidupnya akan tetapi tidak mencukupi sepenuhnya) “.

Kelompok ketiga: Para Amil Zakat
Ditegaskan oleh hadits shahih riwayat Imam Muslim dan lain-lain :
Dari Abdul Mutthalib bin Rabi’ah al Harits bahwa ia pernah berangkat di Fadhl bin al Abbas r.a. menghadap Rasulullah saw. lalu memohon kepada beliau agar mereka diangkat sebagai penarik dan pengumpul zakat. Maka (kepada mereka). Beliau bersabda, “Sesungguhnya zakat itu tidak halal bagi keluarga Muhammad dan tidak (pula) bagi keluarga Muhammad; karena zakat itu adalah kotoran (untuk mensucikan diri) manusia.” (Shahih ; Shahihul Jami’ no:1664, Muslim II : 752 no:1072, ‘Aunul Ma’bud VIII: 205.(Imam Nawawi berkata, “Ma’na AUSAKHUN NAAS ialah zakat itu sebagai pembersih harta benda dan jiwa mereka, sebagaimana yang ditegaskan Allah Ta’ala, “Pungutlah sebagian dari harta benda mereka sebagai zakat yang mensucikan mereka dan membersihkan (jiwa) mereka.“ Jadi zakat adalah pembersih kotoran. Lihat Syarah Muslim VII:251).
Komentar Saya ( Moh. Ali Ridho ) : “ Dari kutipan tersebut, maka Para Amil Zakat adalah orang-orang yang bertugas menarik dan mengumpulkan zakat. Mereka berhak mendapatkan bagian dari zakat, namun mereka tidak boleh berasal dari kalangan kerabat Rasulullah saw. yang haram menerima zakat “. 

Kelompok keempat : Orang-orang Muallaf
Mu’allaf adalah sebutan bagi orang non-muslim yang mempunyai harapan masuk agama Islam atau orang yang baru masuk Islam. Pada Surah At-Taubah Ayat 60 disebutkan bahwa para mu’allaf termasuk orang-orang yang berhak menerima zakat.
Ada tiga kategori mualaf yang berhak mendapatkan zakat:
1.      Orang-orang yang dirayu untuk memeluk Islam: sebagai pendekatan terhadap hati orang yang diharapkan akan masuk Islam atau ke-Islaman orang yang berpengaruh untuk kepentingan Islam dan umat Islam.
2.      Orang-orang yang dirayu untuk membela umat Islam: Dengan memersuasikan hati para pemimpin dan kepala negara yang berpengaruh, baik personal maupun lembaga, dengan tujuan ikut bersedia memperbaiki kondisi imigran warga minoritas muslim dan membela kepentingan mereka. Atau, untuk menarik hati para pemikir dan ilmuwan demi memperoleh dukungan dan pembelaan mereka dalam permasalahan kaum muslimin. Misalnya, membantu orang-orang non-muslim korban bencana alam, jika bantuan dari harta zakat itu dapat meluruskan pandangan mereka terhadap Islam dan kaum muslimin.
3.      Orang-orang yang baru masuk Islam kurang dari satu tahun yang masih memerlukan bantuan dalam beradaptasi dengan kondisi baru mereka, meskipun tidak berupa pemberian nafkah, atau dengan mendirikan lembaga keilmuan dan sosial yang akan melindungi dan memantapkan hati mereka dalam memeluk Islam serta yang akan menciptakan lingkungan yang serasi dengan kehidupan baru mereka, baik moril maupun materiil.

Kelompok kelima : Riqab (Untuk memerdekakan Budak)
Diriwayatkan dari al-Hasan al-Bashri, Muqatil bin Hayyan, Umar bin Abdul Aziz, Sa’id bin Jubair, an-Nakha’i, az-Zuhri, Ibnu  Zaid bahwa yang dimaksud riqab, bentuk jama’ dari raqabah “budak belian” ialah hamba mukatab (hama yang telah menyatakan perjanjian dengan tuannya bilamana sanggup menghasilkan harta dengan nilai tertentu dia akan dimerdekakan, pent). Diriwayatkan juga pendapat yang semisal dengan pendapat tersebut dari Abu Musa al-Asy’ari, dan ini adalah pendapat Imam Syafi’i dan al-Lain.
Ibnu Abbas dan al-Hasan berkata, “Tidak mengapa memerdekakan budak belian dengan uang dari zakat.” Ini juga menjadi pendapat Mazhab Imam Ahmad, Imam Malik, dan Imam Ishaq. Yaitu bahwa kata riqab lebih menyeluruh ma’nanya daripada sekedar memberi zakat kepada hamba mukatab, atau sekedar membeli budak lalu dimerdekakan.
Ada banyak hadits yang menerangkan besarnya pahala memerdekakan budak, dan Allah SWT untuk setiap anggota badan budak tersebut memerdekakan satu anggota badan orang yang memerdekakannya dari api neraka, sampai untuk kemaluan sang budak Allah memerdekakan kemaluan orang yang memerdekakannya. Sebagaimana yang ditegaskan dalam hadits berikut :
Dari Abu Hurairah r.a. ia berkata, aku mendengar Rasulullah saw. bersabda, “Barangsiapa yang telah memerdekakan seorang budak mukmin, niscaya Allah dengan setiap anggota badannya akan membebaskannya anggota badan (orang yang memerdekakannya) dari api neraka, hingga orang itu memerdekakan (masalah) kemaluan dengan kemaluan.” (Shahih : Shahihul Jami’us Shaghir no:6051, Tirmidzi III:49 no: 1581).
Hal itu tidak lain, karena balasan suatu amal perbuatan sejenis dengan amal yang dilakukannya. Allah berfirman, “Dan  kamu  tidak  diberi pembalasan, melainkan apa yang telah kamu lakukan.” (QS.ash-Shaffat.39).
Komentar Saya ( Moh. Ali Ridho ) : Riqab berhak menerima zakat, bila dia mukatab (seseorang yang terbelenggu dan tiada kebebasan diri) maka untuk membantu pembayaran yang harus ditunaikannya kepada majikannya dan bila dia bukan mukatab, maka agar dia bisa menebus dirinya dari majikannya sehingga dia menjadi orang merdeka.
Apakah tawanan muslim termasuk riqab?
Atau dengan kata lain, bisakah harta zakat dari pos riqab ini digunakan untuk membebaskan tawanan muslim dari tangan orang-orang kafir?
Pendapat yang rajih adalah pendapat yang membolehkan memberikan zakat dari pos riqab untuk membebaskan tawanan muslim karena:
1.      Membebaskan tawanan dari penawanan tidak berbeda dengan memerdekakan hamba sahaya dari penghambaan.
2.       Harta yang dibayarkan untuk membebaskan tawanan sama dengan harta yang dibayarkan untuk gharim agar terbebas dari belitan hutang.
3.      Bahwa ayat hadir dengan kata riqab mencakup hamba sahaya, mukatab dan tawanan. 

Kelompok keenam : Orang-orang yang Berhutang
Mereka terbagi menjadi beberapa bagian : Pertama, orang yang mempunyai tanggungan atau dia menjamin suatu hutang lalu menjadi wajib baginya untuk melunasinya kemudian meludeskan seluruh hartanya karena hutang tersebut; kedua, orang yang bangkrut; ketiga, orang yang berhutang untuk menutupi hutangnya; dan keempat, orang yang berlumuran maksiat, lalu bertaubat. Maka mereka semua layak menerima bagian dari zakat.
Dasar yang menjadikan pijakan untuk masalah ini ialah hadits dari Qubaishah bin Mukhariq al-Hilali r.a. ia berkata, Aku pernah mempunyai tanggungan (untuk mendamaikan dua pihak yang bersengketa), kemudian aku datang kepada Rasulullah saw. menanyakan perihal beban tanggungan itu. Maka Beliau bersabda, “Tegakkanlah, hingga datang zakat untuk kuberikan kepadamu!” Rasulullah saw. melanjutkan sabdanya, “Ya Qubaishah sesungguhnya meminta-minta itu tidak halal, kecuali bagi tiga golongan: (Pertama) orang-orang yang memikul beban untuk mendamaikan dua pihak yang bersengketa, maka dihalalkan baginya meminta, sampai berhasil mendapatkannya, sehingga berhenti memintanya. (Kedua), orang yang tertimpa kebingungan yang sangat, karena rusaknya harta bendanya, maka kepadanya dihalalkan meminta zakat, sehingga ia mendapatkan kekuatan untuk menutupi kebutuhan hidupnya. (Ketiga), orang yang mendapatkan kesulitan hidup hingga tiga orang dari pemuka kaumnya berdiri (lalu bertutur), bahwa kesulitan hidup telah menimpa si fulan, maka baginya dihalalkan meminta hingga mempunyai kekuatan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Maka tidak ada hak bagi selain yang tiga kelompok itu untuk meminta wahai Qubaishah!”  (Shahih : Mukhtashar Muslim no: 568, Muslim II: 722 no:1044, ‘Aunul Ma’bud V:49 no: 1624, dan Nasa’i  V:96).
Komentar Saya ( Moh. Ali Ridho ) : ” Orang berutang yang berhak menerima kuota zakat adalah orang-orang dalam golongan:
1.      Orang yang berutang untuk kepentingan pribadi yang tidak bisa dihindarkan, dengan syarat-syarat sebagai berikut:
a. Utang itu tidak timbul karena kemaksiatan.
b. Utang itu melilit pelakunya.
c. Si pengutang sudah tidak sanggup lagi melunasi utangnya.
e. Utang itu sudah jatuh tempo, atau sudah harus dilunasi ketika zakat itu diberikan.
2.      Orang-orang yang berutang untuk kepentingan sosial, seperti yang berutang untuk mendamaikan antara pihak yang bertikai dengan memikul biaya diyat (denda kriminal) atau biaya barang-barang yang dirusak. Orang seperti ini berhak menerima zakat, walaupun mereka orang kaya yang mampu melunasi utangnya.
3.      Orang-orang yang berutang karena menjamin utang orang lain, dimana yang menjamin dan yang dijamin keduanya berada dalam kondisi kesulitan keuangan.
4.      Orang yang berutang untuk pembayaran diyat (denda) karena pembunuhan tidak sengaja, apabila keluarganya (aqilah) benar-benar tidak mampu membayar denda tersebut, begitu pula kas negara “.

Kelompok ketujuh :  Fi Sabilillah
Menurut Imam Ahmad, al-Hasan al-Bashri dan Ishaq bahwa menunaikan ibadah haji termasuk fi sabilillah. Menurut hemat penulis Syaikh Abdul ‘Azhim bin Badawi, tiga imam itu mendasarkan pendapatnya pada hadits berikut :
Dari Ibnu Abbas r.a. berkata bahwa Rasulullah saw. bermaksud hendak menunaikan ibadah haji. Lalu ada seorang wanita berkata kepada suaminya (tolong) hajikanlah aku bersama Rasulullah saw.” Maka jawabnya, “Aku tidak punya biaya untuk menghajikanmu.“ Ia berkata (lagi) kepada suaminya, “(Tolong) hajikanlah diriku dengan biaya dari menjual untamu (yang berasal dari zakat) si fulan itu.” Maka jawabnya, “Itu diperuntukkan fi sabilillah Azza Wa Jalla.” Kemudian sang suami datang menghadap Rasulullah saw. lalu bertutur, “(Ya Rasulullah), sesungguhnya isteriku menyampaikan salam kepadamu; dan ia meminta kepadaku agar ia bisa menunaikan ibadah haji bersamamu. Ia mengatakan, kepadaku, “(Tolong) hajikanlah aku dengan biaya dari hasil menjual untamu (yang berasal dari zakat) si fulan itu,’ Lalu saya jawab, “Itu diperuntukkan fi sabilillah,’ “Maka Rasulullah saw. bersabda, “Ketahuilah sesungguhnya, kalau engkau menghajikannya dengan biaya berasal dari hasil tersebut, berarti fi sabilillah juga).” (Hasan Shahih : Shahih Abu Daud no : 1753, ‘Aunul Ma’bud V:465 no : 1974, Mustadrak Hakim I: 183, dan Baihaqi VI: 164).

Komentar Saya ( Moh. Ali Ridho ) : “ Dari kutipan hadits di atas, Fi Sabilillah dapat di maksudkan para mujahid sukarelawan yang tidak memiliki bagian atau gaji yang tetap dari kas negara “.
Kelompok kedelapan : Ibnu Sabil
Adalah seorang yang musafir melintas di suatu negeri tanpa membawa bekal yang cukup untuk kepentingan perjalanannya, maka dia pantas mendapat alokasi dari bagian zakat yang cukup hingga kembali ke negerinya sendiri, meskipun ia seorang yang mempunyai harta.
Demikian juga hukum yang diterapkan kepada orang yang mengadakan safar dari negerinya ke negeri orang dan dia ia tidak membawa bekal sedikitpun, maka ia berhak diberi bagian dari zakat yang sekiranya cukup untuk pulang dan pergi. Adapun dalilnya ialah ayat enam puluh surah at-Taubah dan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Abu Daud dan Ibnu Majah.
Dari Ma’mar dari Yasid bin Aslam, dari ‘Atha’ bin Yassar dari Abi Sa’id r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Zakat tidak halal bagi orang yang kaya, kecuali bagi lima (kelompok): (pertama) orang kaya yang menjadi amil zakat, (kedua) orang kaya yang membeli barang zakat dengan harta pribadinya, (ketiga) orang yang berutang; (keempat) orang kaya yang ikut berperang di jalan Allah, (kelima) orang miskin  yang mendapat bagian zakat, lalu dihadiahkannya kembali kepada orang kaya,” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no: 7250, ‘Aunul Ma’bud V : 44 no : 1619, dan Ibnu Majah I: 590 no :1841).
Komentar Saya ( Moh. Ali Ridho ) : “ Ibnus Sabil adalah musafir yang kehabisan bekalan dalam perjalanan atau semasa memulangkan perjalanan dari negaranya yang mendatangkan pulangan yang baik kepada Islam dan umatnya atau orang Islam yang tiada perbekalan di jalanan “.